BOGOR, CEKLISSATU - Komisi V DPR RI mengakui bahwa kondisi Terminal Baranangsiang sudah tidak layak dan harus segera di revitalisasi, apalagi Terminal Baranangsiang memiliki status terminal tipe A.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz saat meninjau langsung Terminal Baranangsiang untuk mengecek fasilitas transportasi angkutan mudik lebaran tahun 2024 didampingi Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

"Ya, sebenarnya sudah tidak layak kalau dengan fasilitas yang ada seperti ini. Tapi kan, masalah hukum belum selesai, kami berharap sebenarnya ketika ada klausul bisa diputus. Sebenarnya ini masalah hukumnya dahulu harus diselesaikan, supaya tidak terjadi permasalahan aduan nantinya," ucapnya pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga : Sri Mulyani: Pajak THR dan Gaji ke-13 Ditanggung Pemerintah

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut bahwa jika ada political will sebenarnya bisa saja langsung jalan, walaupun kontrak itu misal perjanjiannya bukan dengan Kemenhub dan bukan dengan BPTJ

"Kalau misalkan ada kontrak-kontrak yang sisa itu, tinggal diberikan penggarapan. Tidak harus semuanya, makanya adendum ini bisa menjadi solusi atau tidak. Yang tadi saya pertanyakan isi adendum itu apa, percuma bikin adendum kalau tidak menjadi solusi kemudian Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini BPTJ tidak langsung bisa eksekusi untuk membangun," jelasnya.

Kendati demikian, Neng Eem mengaku bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan Terminal Baranangsiang hingga selesai.

"Ini akan dikawal dan diperdalam lagi secara lebih mendalam dan lebih spesifik, khusus terkait ini Insyaallah setelah Idul Fitri 2024 kemungkinan bisa dijadwalkan untuk penyelesaiannya," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyebut bahwa Terminal Baranangsiang memang belum sempat direvitalisasi lantaran masih menunggu Legal Opini (LO) Kejaksaaan Agung. 

"Kalau itu dikeluarkan, Insyaallah nanti ada opsi-opsi bisa diambil oleh pusat, semisal diputus kontrak dengan pihak ketiga, tentu APBN bisa turun membangun Terminal Baranangsiang," ungkapnya.

Namun jika ada Adendum, sambung Dedie, kemungkinan ada kerjasama baru yang nanti harus di evaluasi juga sebab sejak tahun 2019 sudah diserahkan ke BPTJ

"Semoga tahun ini selesai, kemudian ada juga opsi terakhir menjadikan Terminal Baranangsiang sebagai TOD. Kami mengacu kepada Perpres Nomor 49 tahun 2017. Itu ada koneksi perpanjangan LRT Bodebek ke Baranangsiang," katanya.