JAKARTA, CEKLISSATU - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para PNS, TNI/Polri dan pensiunan. 

Sri Mulyani juga menegaskan, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 itu bebas pajak

THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan PPh-nya ditanggung pemerintah,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari keterangannya pada Rabu 20 Maret 2024.

Untuk diketahui, THR merupakan jenis tunjangan yang tergolong dalam objek penghasilan PPh 21. Hal itu, seperti tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000.

Baca Juga : Posko Pengaduan THR Lebaran 2024 Dibuka Kembali, Menaker Ida Fauziyah Bilang Begini

Dalam beleid tersebut dijelaskan, THR merupakan salah satu penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

“Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap,” tulis Pasal 5 Kep Dirjen PJK No KEP-545/PJ./2000.

Selain itu, pemotongan PPh 21 atas THR dan bonus untuk setiap pekerja akan memiliki besaran yang berbeda, bergantung dengan besaran yang diterima. Dalam hal ini, sesuai dengan perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Skema penghitungan TER diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang  diundangkan pada 27 Desember 2023.