JAKARTA, CEKLISSATU - Polri berencana kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat ditiadakan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, kinerja Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan diawasi agar tidak terjadi penyimpangan saat melakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas. 

"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas," kata Sandi di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.

Selain itu, apabila tertangkap ada petugas Polantas yang melakukan penyimpangan saat bertugas akan diberikan sanksi berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. 

"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin, atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tegas dia.

Baca Juga : Usai Disetop, Polri Berlakukan Lagi Tilang Manual

Ia mengklaim tilang manual diberlakukan kembali karena jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan terutama di daerah yang belum terjangkau kamera ETLE. 

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.

Karena itu, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang electronic traffic law enforcement (ETLE), khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE. 

"Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE,” ujarnya.

Sementara Sandi menyebut petugas polisi lalu lintas (Polantas) akan memberikan tindakan apabila masyarakat tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, terutama dapat menimbulkan kecelakaan.  

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.