Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Plaza BP Jamsostek telah melakukan sosialisasi manfaat program dan mekanisme pembayaran iuran bagi non ASN atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Biro Umum pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari peningkatan kerjasama dan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemenhub beberapa waktu lalu.

Turut hadir Kepala Biro Umum Kementrian Perhubungan RI Andi Hartono, Deputi Kepesertaan Korporasi Dan Institusi Hendra Nopriansyah, Wakil Kepala Wilayah DKI Jakarta Bidang Kepesertaan Muhyiddin DJ dan Kepala Kantor Cabang Plaza BP Jamsostek Suhuri serta para pejabat di lingkungan Biro Umum Kementrian Perhubungan Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan terkait dengan landasan hukum terkait pelaksanaan program Jaminan sosial Bagi Tenaga Kerja PPNPN sebagaimana tercantum dalam Pertauran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan alur proses pembayaran iuran BPJS Ketengakerjaan dengan mekanisme autodebet pada Biro Umum dan Sesditjen Perhubungan Darat sekaligus Penjelasan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah berbagai materi dipaparkan oleh masing-masing narasumber, sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta.


Kepala Kantor Cabang Plaza BP Jamsostek Suhuri mengatakan bahwa jaminan sosial untuk perlindungan pekerja ini sebenarnya adalah hal yang harus dilaksanakan, karena memastikan perlindungan bagi tenaga kerja berjalan secara optimal.

Namun, masih kata Suhuri, pihaknya selaku badan penyelenggara membutuhkan kolaborasi dan kerjasama dari berbagai pihak salah satunya dari kementerian yang mengelola baik secara langsung dan tidak langsung terhadap pekerja-pekerja dibidang transportasi.

"Dalam peraturan itu tertuang bahwa ada kewajiban bagi seluruh kementerian atau pemerintah yang memperkerjakan pekerja diluar ASN harus melaksanakan program perlindungan bagi seluruh tenaga kerja yang bekerja dilingkungan lembaga pemerintahan tersebut," ucapnya.


Suhuri menyebut bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya dan memastikan seluruh pekerja bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Program BPJS Ketenagakerjaan ini dari lembaga pemerintah sehingga menjadi salah satu pilar lembaga yang membutuhkan kerjasama dengan semua pihak agar jaminan perlindungan terhadap para pekerja bisa dicangkup dengan merata," katanya.