BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan sidak rumah makan dan restoran yang menggunakan gas LPG bersubsidi. Hasilnya ditemukan satu restoran yang menggunakan gas LPG 3 kilogram.
Kepala Bidang Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor Anton Sudjana mengatakan sidam tersebut dilakukan di dua wilayah yakni Cibinong dan Sukaraja. Sidak ini turut menggandeng Pertamina dan Hiswana Migas sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bagi Usaha.
Baca Juga : Polres Bogor Gerebek Lokasi Gas elpiji Oplosan di Rumpin, Kabupaten Bogor
"Kami turun sidak secara langsung ke beberapa rumah makan dan restoran di dua kecamatan. Jadi intinya kami mengedukasi masyarakat dalam hal ini pelaku usaha menggunakan gas LPG tabung 3 kilogram yang merupakan gas bersubsidi," kata Anton dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
Adapun sidak itu dilakukan di wilayah Sukaraja dan Cibinong. Hasilnya didapati salah satu restoran yang menggunakan 6 tabung gas LPG 3 kilogram.
"Atas temuan tersebut kami memberikan edukasi kepada yang pihak restoran dan minta untuk segera menukar dengan gas LPG non subsidi. Pertamina juga menyiapkan gas LPG non subsidi, bilamana ada yang kedapatan menggunakan gas LPG bersubsidi harus segera diganti dengan gas dengan ukuran tabung 5 kilogram atau 12 kilogram," tegasnya.
Ke depan, kegiatan ini akan terus berlanjut dengan melibatkan beberapa perangkat daerah. Dengan harapan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terutama bagi para pelaku usaha.
"Semoga ke depannya tidak ada lagi rumah makan, restoran dan kegiatan usaha lainnya yang menggunakan tabung gas bersubsidi," tutupnya.


Comment