JAKARTA, CEKLISSATU - Perusahaan di wilayah DKI Jakarta jangan sekali-kali menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, maka akan berurusan dengan gugatan ke pengadilan. 
Hal tersebut dialami oleh salah satu perusahaan penunggak iuran ini. 

Perusahaan tersebut adalah perusahaan yang terdaftar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol yang menunggak iuran.

Petugas Pemeriksa Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Jihan Aulia beserta Petugas Pemeriksa Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Rahmanto Putra, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh proses sebagai bentuk penerapan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha sesuai dengan Undang Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dimulai dari proses pembinaan dengan melakukan kunjungan, pengiriman surat penagihan iuran, pengawasan data, pemeriksaan lapangan, penerbitan berita acara pemeriksaan. Serta penyerahan surat kuasa khusus litigasi kepada JPN untuk dilakukan gugatan sederhana terhadap pemberi kerja atau badan usaha yang berpiutang tersebut.

”Tetapi mereka sama sekali tidak merespons. Maka sesuai arahan dari Bapak Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta kami tetap mengambil langkah penegakan hukum sesuai aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Rahmanto. 

Gugatan sederhana tersebut merupakan upaya hukum perdata oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menindak ketidakpatuhan terhadap peserta penunggak iuran. Khususnya dengan nilai gugatan material maksimal Rp500 juta. 

”Gugatan sederhana menganut tata cara pembuktian yang sederhana dengan hakim tunggal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2019,” ungkap Jihan.  

Rahmanto dan Jihan menegaskan agar perusahaan tersebut membayar tunggakan secara penuh. Jika tidak dilakukan, maka siap-siap dengan sanksi yang akan dijatuhkan oleh hakim PN Jakarta Barat. 

Sedangkan JPN terdiri dari Rio Simanungkalit dan Nina Diningrat mewakili BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI sebagai penggugat. 

”Kami tim jaksa pengacara dari Kejari Jakarta Barat yang menerima kuasa selaku penggugat mewakili BPJS Ketenagakerjan Cabang Jakarta Grogol dalam Perkara Gugatan Sederhana Nomor : 15/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt;. bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap Rio.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan Makagiansar, mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi perusahaan yang tidak patuh aturan dan akan menindak tegas untuk kesejahteraan pekerja. 

”Kami lakukan gugatan demi kesejahteraan pekerja,” kata Rommi. 

Menurut Rommi, status iuran yang menunggak tersebut akan mengganggu sistem manfaat perlindungan terhadap pekerja karena manfaat tersebut bisa tertunda atau bahkan tidak aktif sama sekali akibat dari iuran yang menunggak. 

”Ketika tiba-tiba ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sampai kritis, namun status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tidak aktif gara-gara perusahaan menunggak iuran, tentu hal ini akan menjadi masalah serius bagi kepastian pemulihan pekerja yang terkena musibah tersebut karena tidak terlindungi saat perusahaan tersebut menunggak iuran,” cetus Rommi. 

Sedangkan musibah itu bisa datang kapan saja, kata Rommi, memang tidak pernah diharapkan. Tapi faktanya musibah selalu saja datang di mana saja, menimpa siapa saja, tanpa pandang bulu, dan tanpa bisa dilarang atau ditunda.

”Untuk itulah kami dari BPJS Ketenagakerjaan demi hak perlindungan pekerja, kita tidak kasih kendor terhadap pelanggar sesuai dengan aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami akan tindak sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Rommi.


Menurutnya, pelanggar ketentuan program Jaminan Sosial diancam dengan sederet sanksi. Mulai sanksi administrasi berupa pencabutan hak layanan publik seperti SIM, STNK, paspor, perizinan dsb. Sanksi perdata berupa perampasan aset perusahaan karena iuran yang menunggak. 

”Sampai sanksi yang terberat adalah sanksi pidana yaitu penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar,” sebut Rommi. Menurut Rommi, salah satu kasus pelanggaran pidana tersebut dapat terjadi jika pihak perusahaan memotong gaji pekerja namun tidak disetor untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan hal itu sangat merugikan untuk pekerja yang harusnya mendapatkan hak perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.