BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mengklaim telah mengintensifkan upaya sosialisasi terkait kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.


Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan besaran tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada jasa kesenian dan hiburan (pajak hiburan) sebesar 10 persen, namun khusus untuk hiburan karaoke dan mandi uap atau Spa sebesar 40 persen.


"Kenaikan pajak hiburan untuk hiburan karaoke naik 10 persen dari sebelumnya 30 persen, sedangkan mandi uap atau Spa sebelumnya 25 persen menjadi 40 persen," ucap Sekretaris Bapenda Kota Bogor,  Tyas Ajeng Fitriani Prihandari kepada Ceklissatu.com pada Senin, 22 Januari 2024.

Baca Juga : PHRI Kota Bogor Protes Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen Sebut Akan Berdampak Penurunan Kunjungan Wisatawan


Sementara, lanjut Tyas, untuk jasa hiburan diskotek/bar dan kelab malam masih sama besaran pajaknya yakni 75 persen sesuai perda sebelumnya.


Kendati demikian, Tyas menyebut bahwa diluar dua jenis pajak hiburan tersebut, terdapat juga pajak hiburan yang mengalami penurunan seperti hiburan permainan  ketangkasan turun dari 20 persen menjadi 10 persen dan konser musik dari 15 persen menjadi 10 persen.


"Semua penetapan tarif diatas mengacu pada Undang-Undang Nomot 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah," jelasnya.


Tyas mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat kebijakan pajak di sektor hiburan.


Tyas mengaku bahwa Bapenda Kota Bogor terus melakukan sosialisasi secara langsung dengan mengundang para pelaku usaha yang terdampak kebijakan tersebut, termasuk mendengarkan aspirasi dan memberikan pemahaman lebih lanjut terkait regulasi terbaru.


"Sosialisasi terus kami lakukan, minggu lalu juga kami mengundang pelaku usaha Spa, Alhamdulillah peserta sosialisasi bisa menerima regulasi yang baru," katanya.


Sebelumnya, usai diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi 40-75 persen.


Hal tersebut tercantum dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.