BOGOR CEKLISSATU - Tiga orang ditangkap polisi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Mereka digelandang karena melakukan pungutan liar atau pungli terhadap para sopir truk.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan penangkapan itu berawal dari video di media sosial adanya aksi pungli di wilayah tersebut. Dari situ, petugas gabungan Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP melakukan patroli dan mendatangi lokasi kejadian.

"Pelaku pungli terhadap sopir truk yang melintas berhasil diamankan orang pelaku," ujar Sumijo dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Baca Juga : Bapenda Kota Bogor Naikan Pajak Hiburan Sebesar 40 Persen

Kata dia, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MIS (38) dengan barang bukti uang Rp 95 ribu, Y (24) dan S (45) barang bukti uang Rp 17 ribu. Adapun modusnya mereka mengutip uang dari para sopir truk yang melintas seperti 'pak ogah'.

"Mengutip uang dari sopir truk tanpa memaksa dari sekasihnya para sopir," terangnya.

Rata-rata, tambah Sumijo, para sopir yang melintas memberikan uang Rp 1 ribu-Rp 2 ribu kepada para pelaku. Saat ini, ketiganya masih dalam pemeriksaan polisi.

"Ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.