JAKARTA, CEKLISSATU - Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) Nasional yang mewakili kurang lebih 165.000 anggota melakukan aksi damai nasional di Mahkamah Agung (MA) dalam mengawal keadilan atau proses kasasi atas kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) atas putusan Banding perkara Pidana dengan nomor 252/PID.SUS/2023/PT BDG dan nomor 251/PID.SUS/2023PT BDG yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung tertanggal 26 September 2023.

Adapun aksi tersebut diikuti 400 orang terdiri dari perwakilan wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ciayumajakuning, Bandung dan priangan, Bogor, Sukavumi, Cianjur dan Jababeka (Jakarta, Banten, Bekasi, Karawang).

Ketua PSBB Nasional, Mulyadi mengatakan bahwa dirinya meyakini jika pengadilan itu tempat mencari keadilan bukan penghukuman dan para penegak hukum di negri ini masih bisa memberikan rasa keadilan, sebab negara harus menjamin kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga : PSBB Pastikan Aksi di MA akan Berlangsung Damai, Suarakan Keadilan dan Kepastian Hukum

"Khususnya kepada kami yang sebagian besar anggota berjumlah 165.000 anggota dan yang dimenangkan hanya 2.000 anggota, yang laporan pidana sedangkan semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama serta terikat pada putusan Homologasi Putusan Nomor 238/PDT.SUS-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat," ucapnya.

"Bahwa asset yang sebelumnya disita oleh penegak hukum telah di putus PN Bogor kembali ke seluruh anggota melalui KSP-SB dan vonis 5 tahun. Namun di tingkat banding, asset korban dikembalikan kepada paguyuban dan hukuman berambah menjadi 20 tahun. Jelas ini patut diduga Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan pidana dengan tujuan belas dendam, yang mana hal tersebut bertentangan dengan tujuan pemidanaan," tambahnya.

Mulyadi berharap pemerintah, para penegak hukum khususnya yang mulia ketua Mahkamah Agung (MA) dan hakim agung yang memutus perkara ini berada di garda paling depan untuk melindungi seluruh anggota, bukan sekelompok anggota yang jelas melakukan upaya-upaya kriminalisasi terhadap koperasi.

Kendati demikian, Mulyadi menegaskan bahwa bukan bermaksud melakukan intervensi hukum, namun pihaknya selalu berfikir positif dan tidak terpengaruh oleh provokasi dan memprovokasi untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya kepada ketua Mahkamah Agung.

"Alhamdulillah kami perwakilan diterima beraudiensi dengan MA sebanyak 6 orang perwakilan dan menyampaikan langsung tuntutan kami," ungkapnya.

Dalam audiensi bersama MA, Mulyadi menyebut ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan diantaranya meminta asset dikembalikan kepada seluruh anggota bukan pada paguyuban Laporan Pidana sebagaimana putusan PN Bogor, sebab sesungguhnya asset adalah atas nama KSP SB dan milik seluruh anggota.

Kedua, PSBB meminta pembebasan Iwan Setiawan dan Dang Zeany karena dengan kebebasan IS dan DZ maka tidak ada lagi kriminalisasi koperasi. Selain itu juga, agar bisa ikut bertanggung jawab dalam pemulihan KSP-SB.

"Dan kembali ke jatidiri koperasi dengan penyelesaian semua masalah di RAT sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Serta melihat pada fakta-fakta persidangan ditingkat pertama sangat jelas bahwa KSP SB bukan lembaga bodong atau lembaga usaha tipu-tipu. Apalagi, semua kegiatan operasional selalu dipertanggung jawabkan dalam RAT secara terbuka ke seluruh anggota dan semua keputusan-keputusannya telah disepakati oleh RAT setiap tahunya sebagai kekuasaan tertinggi anggota," jelasnya.

Ketiga, PSBB memohon agar yang mulia ketua MA RI dan yang mulia Hakim Agung dapat mengembalikan urusan KSP SB diselesaikan dalam ranah perdata khusus yang telah diputus oleh putusan perdata khusus nomor 238/PDT.SUS-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat, supaya KSP SB dapat melanjutkan kembali kewajibanya sebagaimana putusan Homologasi tersebut yang selama ini terkendala karena pelaporan pidana.

"Kami tidak tahu berapa banyak energi, waktu, materi mereka telah habis hanya untuk menerima fakta dan kenyataan bahwa keadilan tetaplah sebuah keadilan. Namun, cukup mengherankan jika hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini menghukum KSP SB dan pengurus yang melakukan penyertaan modal dengan membentuk sebuah perusahaan yang sahamnya masih dimiliki oleh KSP SB kini terbelenggu karena sebagian anggota dan pengadilan berpihak pada pelapor pidana, padahal semua telah menikmati hasil yang begitu besar dari kegiatan usaha tersebut," tegasnya.

Bahkan, masih kata Mulyadi, dari puluhan pelapor mereka hanya di jadikan kambing hitam. "Jadi ada yang di catut namanya oleh oknum lawyer untuk memenuhi kuota pelaporan di Bareskrim sementara mereka merasa tidak melaporkan dan tidak merasa memberi kuasa untuk Laporan Polisi," katanya.