BANDUNG, CEKLISSATUTersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 serta pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat petunjuk dan barang bukti yang didasari saintifik investigasi yang menunjukkan adanya proses perencanaan pada kasus pembunuhan ini, sehingga memenuhi unsur pasal 340.

Baca Juga : Polda Jabar Telah Serahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan ibu dan Anak Ke Kejaksaan 

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup," terangnya.

Ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini. Yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua korban, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah. 

Ia menyebutkan, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi permasalahan uang. Yosep mengeluhkan uang jatah yang diberikan korban tak sesuai dengan keinginannya.

"Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang jatah yang sering diberikan (korban) akhirnya tidak memuaskan tersangka," tandasnya.

Hal ini yang membuat Yosep gelap mata dan menghabisi korban dengan menggunakan golok dan stik golf yang didapatkannya dari M Ramdanu alias Danu. 

Danu sendiri mendapatkan alat itu dari dapur usai diperintahkan Yosep untuk mengambilnya. "Dua alat bukti itu masih belum ditemukan," katanya.

Setelah dieksekusi, jasad korban dimandikan Mimin, kemudian diangkat empat tersangka ke dalam mobil Alphard. 

Maka itu, tersangka Danu, Mimin, Arighi, dan Abi dikenakan pasal 55 dan 56 KUHPidana.