BANDUNG, CEKLISSATU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang ke kejaksaan. Terdapat empat berkas perkara yang diserahkan.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke JPU, itu ada empat berkas," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Sabtu (2/12/2023).

Empat berkas perkara itu, ia menuturkan terdiri dari berkas perkara Yosep Hidayah, berkas perkara M Ramdanu alias Danu. Berkas perkara Mimin istri kedua Yosep dan berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

Baca Juga : 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Oplos Gas Elpiji Bersubsidi

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," kata dia.

Terkait waktu persidangan sendiri, ia menuturkan belum dapat dipastikan. Sebab masih menunggu informasi dari kejaksaan apakah berkas harus dilengkapi atau tidak.

Selain itu, pihaknya masih menunggu sidang praperadilan yang diajukan oleh Mimin, Arighi dan Abi. Praperadilan merupakan hak dari para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak.

"Kita buktikan dengan alat bukti yang kita punya," kata dia.