BENGKULU, CEKLISSATU - Tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Pelantikan Kepala Desa Berinisial P dilakukan secara daring di ruang tahanan Polda Bengkulu pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata mengatakan pelantikan P sebagai kades sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kami mengikuti regulasi dan aturan, sehingga kami tetap melantik tersangka P sebagai kepala desa," kata Arie di Bengkulu.  

Menurutnya kepala desa tersebut akan diberhentikan sementara atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)setelah dinyatakan sebagai terdakwa. Kemudian diberhentikan secara tetap jika kepala desa itu telah divonis berdasarkan putusan pengadilan. 

"Sehingga ke depannya akan dilakukan pemilihan ulang kembali dengan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya," tuturnya dilansir Antara.  

Namun begitu, jabatan kepala desa saat ini diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) ke Sekretaris Desa Tanjung Muara Kabupaten Bengkulu Utara.   

Sebelumnya, P ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp150 miliar.