JAKARTA, CEKLISSATU - Seorang turis Bali asal Tiongkok dideportasi setelah pihak berwenang mengetahui operasi agen perjalanan rahasianya.


Selama berada di Pulau Dewata, turis berusia 30 tahun yang akrab disapa YZ ini aktif mempromosikan jasanya kepada wisatawan Tiongkok dan menyewakan kendaraan.


YZ diusir dari Tanah Air oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali karena melanggar peraturan kependudukan dengan bekerja di sebuah perusahaan di Bali. Pengusiran tersebut terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat malam.


Suhendra, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dalam keterangan publik tadi malam, mengatakan YZ sudah dua kali masuk ke Indonesia.


Dikatakannya, YZ tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebanyak dua kali, pertama pada tahun 2018 dan terakhir pada tanggal 23 Agustus 2023 dengan menggunakan Visa Pengunjung B211.


Suhendra menegaskan, YZ ditangkap Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi saat melakukan patroli rutin imigrasi. Bukti dan pemeriksaan menunjukkan YZ menyalahgunakan izin tinggalnya.


Dijelaskannya, YZ terlibat aktif dalam menarik wisatawan Tiongkok. Selama di Indonesia, YZ menyelenggarakan transportasi dengan menyewa kendaraan dari perusahaan transportasi lokal.


YZ dideportasi dan diantar kembali ke tanah air menggunakan Xiamen Air. Perjalanan dimulai dari Denpasar menuju Xiamen, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan lanjutan China Express Airlines ke Wuhu.


Suhendra menambahkan, kami telah mengambil tindakan administratif imigrasi terhadapnya dengan mendeportasinya dan memasukkan namanya ke dalam daftar hitam.