BOGOR, CEKLISSATU - Masih banyak bertebarannya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang secara sembarangan di beberapa jalan protokol dan kawasan tertib lalulintas (KTL) yang ada di Kabupaten Bogor, membuat Bawaslu daerah setempat akan menggiatkan operasi penertiban APK yang melanggar aturan.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin mengungkapkan, sebenarnya pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh partai politik yang turut memeriahkan pemilu untuk tetap menaati aturan serta memperhatikan keselamatan orang banyak.

Baca Juga : Jokowi Lantik Arsul Sani jadi Hakim Konstitusi Hari Ini di Istana Negara, Gantikan Wahiduddin Adams

“Tentu kita imbau partai politik untuk tidak sembarang memasang APK, bendera di sembarang lokasi, terutama lokasi-lokasi yang memang tidak diperbolehkan," ujar Burhanudin, Kamis, (18/1/2024).

Burhanuddin mengatakan, KPU sendiri sudah memberikan fasilitas lokasi pemasangan APK. Sehingga, peserta Pemilu tidak perlu lagi memasang baliho atau banner secara sembarangan tempat.

“Jadi taati aturan yang ada agar pemilu ini betul betul aman, damai, demokratis,” pinta Burhanuddin.

Selain memberikan imbauan ke peserta Pemilu, masih kata Burhanuddin, Bawaslu didampingi Satpol PP Kabupaten Bogor juga akan melakukan patroli. Untuk melihat APK yang melanggar atau membahayakan bagi para pengguna jalan juga segera di tertibkan.

“Imbauan ke partai politik kaitan pelaksanaan kampanye sudah disampaikan, disamping itu juga kita lakukan patroli pengawasan setiap hari oleh PKD dan panwascam,” tandasnya.