JAKARTA, CEKLISSATU - Tim kedokteran forensik akan menyerahkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri, pada hari ini, Senin 22 Agustus 2022.

"Siang ini jam 13.00 WIB kami akan ke Bareskrim untuk menyerahkan hasilnya," Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin 22 Agustus 2022.

Firmansyah mengatakan bakal ada konferensi pers usai pihaknya memberikan hasil autopsi ulang Brigadir J.

"Insyaallah akan ada konferensi pers di sana, tapi waktunya menyesuaikan setelah kami bertemu dengan penyidik," kata Firmansyah. 

Ade menjelaskan tim autopsi yang dipimpin olehnya akan menyampaikan hasil laporan dari autopsi ulang yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J. 

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyampaikan, hari ini akan diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J.

"Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya ok," kata Dedi.

 Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

 Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.