JAKARTA, CEKLISSATU - Kepolisian bersama Dirjen Imigrasi berhasil menangkap buronan asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi (MT) di Lampung Tengah, pada Selasa malam, 7 Juni 2022. 

Mistuhiro merupakan buronan Jepang atas dugaan penipuan dana bantuan sosial Covid-19 di negaranya. Diduga, dia memalsukan sejumlah proposal bantuan yang nilainya hingga 960 juta Yen atau kurang lebih Rp 105 miliar.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan, Mitsuhiro sudah berada di Indonesia sejak 16 Oktober 2020. Dia datang menggunakan visa tinggal terbatas (VITAS) ke Indonesia.

Saat berada di Indonesia, Mistuhiro sempat memperpanjang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS tersebut dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan. Berlaku sejak 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Mistuhiro bersembunyi selama 1,5 tahun di Indonesia. Pelariannya ke Indonesia untuk menghindari hukuman dari penegak hukum di Jepang.

"Kebetulan di Indonesia sudah 1,5 tahun dia pemegang KITAS. Untuk kasusnya nanti dijelaskan kedutaan Jepang diwakili atase kedutaan Jepang," kata Surya Mataram dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi Jakarta, Rabu 8 Juni 2022.

Surya menjelaskan, Mistuhiro datang ke Indonesia sebagai seorang PMA atau penanam modal asing dan sebagai investor. Selama di Indonesia, dia tinggal di Jakarta. Adapun aktivitasnya di Lampung baru berjalan hitungan minggu, untuk investasi tambak ikan.

"Dari hasil pengawasan lapangan kami dan menurut keterangan beberapa warga yang tinggal di wilayah setempat, orang asing yang tinggal di Kalirejo ini belum lama, baru sekitar 1 minggu dan menawarkan kepada penduduk sekitar untuk berinvestasi dalam hal perikanan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Lampung, Is Edy Eko Putranto.

Aktivitas Mistuhiro pun tak lama di Lampung. Setelah imigrasi mendapatkan informasi bahwa Kedutaan Jepang mencabut paspor Mistuhiro, dia segera ditangkap oleh pihak Imigrasi dibantu kepolisian. Dia diamankan di Kalirejo, Lampung Tengah.

"Kami mendapatkan perintah dari Pak Dirwasdakim Imigrasi, kami diinfokan ada WNA yang paspornya dicabut oleh pihak embassy, untuk itu kami segera membentuk tim dan bergerak ke sana dan akhirnya mengamankan WNA tersebut, pada hari itu juga WNA diserahkan ke pihak Ditjen Imigrasi," sambung Edy.

Mistuhiro kemudian tiba di Ditjen Kemenkumham, Rabu hari ini. Direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian kemudian bekerja sama dengan pemerintah Jepang untuk memulangkan Mistuhiro ke Jepang.

Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.