JAKARTA, CEKLISSATU - Di era digital ini, kecakapan digital dalam bermain media sosial sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi pribadi. 

Media sosial memegang peranan yang sangat penting dalam kebutuhan bersosialisasi dan komunikasi

Hanya dalam satu genggaman, seluruh manusia di muka bumi kini bisa dengan mudahnya bertukar informasi, mengakses gambar atau video, hingga pengetahuan baru tanpa celah.

Anggota Komisi I, Mukhlis Basri mengatakan sangat penting dalam menjaga data diri di ruang digital baik itu dari masyarakatnya sendiri maupun dari negara juga. 

Baca Juga : Wih, India Sukses Capaian Target Jaringan 5G

Digitalisasi menyebabkan pengumpulan data pribadi di berbagai aplikasi yangdikembangkan oleh badan-badan publik. “Sayangnya,inovasi digitalisasi tidak cukup dibarengi dengan jaminan perlindungan data yang mumpuni,” ucapanya dalam seminar online literasi digital bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan DPR, Senin 20 Maret 2023.

Menurut Mukhlis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia diperlukan dalam digitalisasi pelayanan publik, baik di kalangan birokrat maupun masyarakat, untuk memastikan pelayanan yang optimal dan efektif. 

“Penguatan kapasitas kecakapan penggunaan teknologi perlu didorong secara terus-menerus,” ujarnya. 

Sementara itu R. Sigit Krisbintoro Dosen Universitas Negeri Lampung menyebutkan negara mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjaga setiap warga negaranya memiliki kenyamanan dan kerahasiaan data dalam dunia digital

Tugas pemerintah dari aspek pelayanan perlindungan data pribadi dengan cara Melakukan sosialisasi literasi data; kemampuan membaca, mengotabservasi, dan memahami data. 

“Dengan kemampuan literasi data masyarakat diharapkan akan memahami dan menafsirkan data,” kata Sigit. 

Dalam kesempatan yang sama Annisa Rengganis dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon mengatakan, dengan kemudahan yang diberikan oleh kemajuan teknologi dan informasi, kejahatan-kejahatan tersebut bisa dengan mudah dan efektif untuk dilakukan. Hal ini juga berpotensi dengan mudah dilakukan pada sektor pengelolaan data dan informasi khususnya pada pengelolaan data pribadi yang membutuhkan perlindungan data. 

“Indonesia sering mendapatkan serangan siber dari oknum kejahatan siber yang mengakibatkan kebocoran data pribadi dari beberapa platform yang ada Indonesia.,” katanya

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah menyatakan bahwa pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, maka untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi, Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada tanggal 17 Oktober 2022.

Terakhir Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dampak pandemi dan pesatnya teknologi telah mengubah cara kita beraktivitas dan bekerja. Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegaskan kita sedang menghadapi era disubsi teknologi.

“Untuk mengahadapi hal tersebut, kita semua harus mempercepat kerjasama kita dalam mewujudkan agenda trasnformasi digital Indonesia,” ujar Semmy, sapan akrabnya.