GAZA, CEKLISSATU – Belum lama ini, Pengadilan Internasional sudah memerintahkan Israel untuk mengizinkan akses tanpa hambatan kepada bantuan pangan ke Gaza.

Dilansir dari sebuah media, pada Jumat (29/3/2024) hakim di pengadilan tinggi PBB dikabarkan sedang mempertimbangkan pengaduan dari Afrika Selatan bahwa israel melakukan genosida di Palestina.

Mereka mengeluarkan keputusan itu usai tindakan darurat pada Januari 2024 yang mewajibkan Israel untuk menerima bantuan darurat.

Hakim yang dengan suara bulat mengambil keputusan, mengatakan warga Palestina di Gaza menghadapi kondisi kehidupan yang semakin buruk.

Baca Juga : Tanpa Penerangan, Warga Gaza Salat Tarawih Pertama di Reruntuhan Masjid

"Pengadilan mengamati bahwa warga Palestina di Gaza tidak lagi hanya menghadapi risiko kelaparan tetapi krisis terhadap makanan sudah mulai terjadi," ungkap hakim.

Dalam perintah yang mengikat secara hukum, pengadilan meminta Israel untuk mengambil semua langkah yang diperlukan dan efektif untuk memastikan, tanpa penundaan, melalui kerja sama penuh dengan PBB.

Penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan sangat dibutuhkan tanpa hambatan dalam skala besar, termasuk makanan, air, bahan bakar dan obat-obatan.

ICJ juga memerintahkan Israel untuk segera memastikan bahwa militernya tidak melakukan tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak warga Palestina di Gaza sebagai kelompok yang dilindungi.

Baca Juga : Erdogan: Krisis di Gaza Bukti Runtuhnya Tatanan Global

Israel membantah melakukan genosida dan mengatakan kampanye militernya adalah pembelaan diri.

Walaupun Israel mengklaim pihaknya mengizinkan bantuan masuk ke Gaza, pejabat senior PBB, AS, dan internasional lainnya, serta LSM, menuduh negara tersebut menghalangi bantuan yang menyelamatkan jiwa bagi 2,3 juta penduduk Gaza.