BOGOR, CEKLISSATU - Pelaku kasus penipuan dan penggelapan pinjaman online terhadap ratusan mahasiswa IPB, Siti Aisyah Nasution (29) menjalani sidang dakwaan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 13.20 WIB

Dengan mengenakan baju tahanan, terdakwa Siti Aisyah Nasution (29) sempat menangis dengan menunduk tersedu-sedu di dalam ruang sidang. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menuturkan, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa melanggar pasal 372 KUHP dengan ancamannya 4 tahun penjara. 

Ia menyebut, Siti Aisyah Nasution (29) akan menjalankan tahapan persidangan selanjutnya pada Jumat, 27 Januari 2023 mendatang.

"Agenda hari ini yaitu agenda pembacaan dakwaan dan akan dilakukan lagi nanti agenda persidangan pada tanggal 27 Januari 2023 dengan eksepsi dari terdakwa tentunya," ujar Juanda.

Diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa IPB University tertipu kasus penipuan investasi bodong dengan motif diajak kerja sama investasi untuk membesarkan usaha penjualan online. 

Baca Juga : Kapolri Diangkat Jadi Warga Kehormatan Marinir

Para mahasiswa diminta meminjam uang ke pinjaman online sebagai modal investasi. Korban lalu diberikan penjelasan tentang bagaimana skema serta bisnis yang ditawarkan. Akibatnya mereka terjerat pinjaman online 

Terdakwa menawarkan kepada para korbannya yang mayoritas mahasiswa IPB dengan memberikan fasilitas berupa pembelian secara fiktif dengan pembayaran melalui platform pinjaman online.

Pelaku bahkan menjanjikan pemberian keuntungan kepada Mahasiswa dari modus tersebut.

Namun pada kenyataannya, janji tersebut tidak terlaksana dan pelaku juga berjanji akan membayar tagihan atau pinjaman online. Namun, tak kunjung dibayarkan juga oleh pelaku