MALANG, CEKLISSATU - Polri menaikkan status kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah polisi memeriksa 20 saksi.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya sudah penyidikan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers tragedi Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022.

Baca Juga : Kapolres Malang Dicopot, 9 Komandan Brimob Dinonaktifkan Buntut Tragedi Kanjuruhan

Dedi menyebutkan, keputusan Kapolri ini merupakan kerja cepat sebagaimana perintah presiden.

Namun ia memastikan unsur ketelitian, kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar timsus bekerja.

Baca Juga : Polisi Selidiki Akun Polsek Srandakan Komentari Tak Pantas Tragedi Kanjuruhan

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," tuturnya.