BOGOR, CEKLISSATU - Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan, menyoroti pernyataan terdakwa Ihsan Ayatullah, soal permintaan sejumlah uang oleh BPK demi predikat WTP.

Tamil menilai apa yang disampaikan Ihsan dalam pengadilan mengindikasikan adanya pemerasan. 

Sehingga, kata dia, tuduhan kepada Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, terbantahkan. Apalagi Ihsan mengaku jika apa yang dilakukannya tidak berdasarkan perintah bupati melainkan bergerak sendiri.

"Jadi sebenarnya sudah salah sasaran. Dan Ade Yasin hanya menjadi korban atas oknum BPK yang meminta uang ke Ihsan. Dan Ihsan jelas bergerak sendiri, jadi tidak ada keterlibatan Ade Yasin," terang Tamil kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Tamil berharap ketua majelis hakim bisa mengkaji secara jelas dan rinci atas kasus yang dialami Ade Yasin.

"Karena secara kronologi dan pengakuan para saksi juga jelas tidak ada perintah dari bupati. Jadi Ade Yasin hanya korban dan terdzolimi," tuturnya.

Atas dasar itulah, kata Tamil, KPK seharusnya membebaskan Ade Yasin dan membersihkan nama baiknya. "Karena tidak terbukti kalau Ade terlibat," ungkapnya.

Baca Juga : Eksepsi Ditolak, Pengamat Sebut Kasus Ade Yasin Kental Dengan Aroma Politik

Diberitakan sebelumnya, terdakwa dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ihsan Ayatullah, buka suara dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Agustus 2022.

Kasubid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu mengaku melakukan penarikan sejumlah uang ke perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lantaran adanya permintaan dari BPK.

"Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK," kata Ihsan saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.

Pernyataan Ihsan itu pun telah diperkuat oleh pengakuan Sekretaris BPKAD, Andri Hadian yang mengaku pernah diminta tolong oleh Ihsan untuk mengambil dana dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) sebesar Rp100 juta.

Saksi lainnya dalam sidang, Kasubag Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Rully Faturahman, mengaku memberikan uang kepada Ihsan dari hasil meminjam kepada pengusaha dan sebagian uang pribadi.

"Kata Ihsan, BPK perlu uang. Saya yang mencari, untuk yang Rp50 juta, saya pinjam yang mulia. Yang Rp10 juta pribadi sendiri," kata Rully.

Rully bahkan sempat diminta oleh Ihsan untuk menyiapkan dua rekening khusus untuk berurusan dengan BPK.

"Saudara Ihsan telepon saya bahwa BPK kali ini meminta cashless. Saya diminta Ihsan membikin rekening. Saya menyuruh staf saya membikin rekening," paparnya.

Rully menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Ihsan bukan atas perintah dari Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, karena hubungan keduanya tidak terjalin baik.

"Jujur, saya baru ungkap di sini. Sepertinya kalau sama Ibu Ade kurang baik, (hubungan) Ihsan sama Ibu Bupati. Pernah satu kali kita menghadap untuk urusan yang lain. Itu ibu marah banget ke Ihsan, untung saya membelokkan ke pembicaraan yang lain," ungkap Rully.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan dari pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan tersangka di kasus tersebut. 

Dari 12 orang yang ditangkap itu, total ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin.

KPK menetapkan empat tersangka oknum BPK sebagai penerima suap. Mereka adalah, Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).

ERUL