BANGKALAN, CEKLISSATU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di 14 lokasi untuk mencari bukti, terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret nama Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Penggeledahan itu dilakukan dari tanggal 24 hingga 28 Oktober 2022. 

“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di antaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 1 November 2022.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menemukan dan mengamankan sejumlah alat bukti yang diduga bisa mengungkap peran dari para tersangka.

"Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya,” kata dia. 

Baca Juga : Bharada E Jalani Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi

Kendati demikian, Ali tak menjelaskan secara rinci terkait dokumen dan barang elektronik seperti apa yang telah diamankan.  “Barang itu bakal didalami penyidik untuk mendalami berkas perkara. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi perkara,” katanya.

Adapun 14 lokasi penggeledahan yakni rumah pribadi yang beralamat di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Sosial Kabupaten.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dalam kasusnya, Abdul Latif diduga tidak hanya terjerat atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan.

Abdul Latif disinyalir juga diduga terjerat atas kasus dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Kendati begitu, dugaan perkara yang menjerat Abdul Latif ini masih terus didalami penyidik.