JAKARTA, CEKLISSATU – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan pada Selasa 17 Mei 2022.

Jokowi menilai bahwa saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali, sehingga masyarakat sudah bisa beraktivitas tanpa masker dengan beberapa ketentuan.

Direktur Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan dr Imran Agus Nurali menyampaikan, meski saat ini angka Covid-19 sudah terkendali, masyarakat harus tetap berhati-hati.

Menurut dia ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui masyarakat mengenai pelonggaran masker di tempat umum, beberapa di antaranya sebagai berikut.

Pertama, pastikan sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Walaupun kebijakan untuk melepas masker karena pandemi Covid-19 telah terkendali, vaksinasi tetap dilanjutkan sampai dosis lengkap yaitu 2 dosis untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.

Kedua, tidak memiliki penyakit komorbid. Bagi kelompok masyarakat dengan penyakit yang menyerang imunitas, hipertensi, diabetes, dan penyakit komorbid lainnya, penggunaan masker tetap disarankan. Pun sebaiknya penggunaan masker tetap dilakukan saat beraktivitas di luar rumah atau di tempat yang penuh kerumunan orang.

Kemudian, tidak menderita Tuberkulosis (TBC), mengingat bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan penderita penyakit TBC tertinggi, sehingga penting untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Di wilayah-wilayah perkotaan, polusi udara juga masih cukup tinggi. Dengan adanya kendaraan umum dan tempat-tempat industri, sebaiknya kita tetap menggunakan masker karena akan melindungi kita dari polusi,” tambah dr. Imran.

Terakhir, ia juga mengingatkan agar masyarakat melakukan kebiasaan untuk mencuci tangan dengan bersih menggunakan sabun di bawah air mengalir ataupun hand sanitizer saat bepergian. ()