TULANG BAWANG, CEKLISSATU -Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa indah di jalan Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu kabupaten tulang bawang Provinsi Lampung, saat ini masih dalam pemeriksaan Kejari tulang terindikasi kuat ada dugaan berantai lingkaran setan.


Selain dugaan kasus korupsi miliaran rupiah dana BOP yayasan PKBM Rawa Indah tahun 2022 dan 2023, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Sutari Marsono juga merangkap jabatan sebagai kepala kampung tentu dalam hal ini keputusan dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dan bagian pembinaan inspektorat tulang bawang irban 3 (tiga) bahkan PJ bupati tulang bawang benar-benar diuji untuk memberi sanksi kepada ketua yayasan Sutari Marsono. 


Pasalnya saat akan dimintai stetmen terkait regulasi rangkap jabatan Kepala Dinas DPMK melalui bidang 1 (satu) Dani selaku Kabid hanya mengatakan sedang rapat,"Maaf tadi banyak kerjaan jadi lupa sekarang sudah pulang lah,"ungkapnya, saat dikonfirmasi via whatsaap.

Begitu juga sebaliknya Bagian Pembinaan inspektorat Kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung irban 3 (Tiga) Toni Gustiawan hanya mengarahkan ke dalnis karena dirinya sedang di BPKP perwakilan.”Maaf saya lagi di BPKP perwakilan temuin dalnis saya saja pak hadi dikantor,"katanya, saat dikondirmasi via whatsaap.

Lebih Lanjut yang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap yayasan/PKBM, dinas pendidikan berperan sebai Leading sector, Ami selaku kepala dinas pendidikan kabupaten tulang bawang berulang kali di telpon dan di chat via WhatsApp untuk dimintai stetmen prihal regulasi rangkap jabatan ketua yayasan Rawa Indah sutari Marsono tidak merespon.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Rekomendasi Kewarganegaraan Dua Calon Pemain Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders


”Sudah 12 kali diperiksa, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) tulang bawang, belum ada titik terang.”Red


Terpisah Menurut Junerdi Ketua PWRI (Persatuan wartawan Republik Indonesia) Tulang bawang, ketua yayasan tidak bisa rangkap jabatan sebagai kepala kampung karena rangkap jabatan kepala desa dan perangkat desa dilarang oleh Undang-Undang Desa: Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa 
 
Lebih Jelas, kepala desa dan perangkat desa dilarang rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik itu ABPN maupun APBD. Hal ini diatur dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 di atas Tentang Desa.tegas Junerdi 


Kepala desa dan perangkat desa yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, kepala desa dan perangkat desa dapat diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. 


Sementara itu, peraturan perundang-undangan di Indonesia juga melarang ketua yayasan untuk rangkap jabatan dengan jabatan internal. tutupnya 


Sampai berita ini diterbitkan dinas terkait masih belum bisa memberikan stetmen regulasi rangkap jabatan ketua yayasan Rawa Indah sutari Marsono yang sekaligus kakam(Kepala Kampung) rawa pitu. Selanjutnya berita ini akan di terbitkan kembali secara bergulir sampai ke PJ bupati dan Aparat Penegak Hukum.