BOGOR, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan sosial dengan mendaftarkan 13 Guru Madrasah dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kecamatan Pancoran.


Acara ini menandai dimulainya perlindungan untuk para guru keagamaan melalui dua program utama BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).


menjelaskan bahwa ini merupakan wujud nyata kepedulian BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek terhadap perlindungan sosial bagi para pekerja, terutama guru keagamaan. Menurutnya, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

Baca Juga : Manfaat Layanan Tambahan Pembiayaan Perumahan (MLT) Solusi untuk Pekerja Indonesia untuk memiliki rumah


Suhuri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek, turut memberikan sambutan dan ucapan terima kasih kepada penggurus Madrasah di Kecamatan Pancoran. Ia menjelaskan bahwa para guru keagamaan yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan dari dua jenis jaminan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Venina menekankan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja.

"Para guru Madrasah di kecamatan pancoran akan terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, mereka akan mendapatkan perawatan medis tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis. Biaya perawatan akan ditanggung sepenuhnya, baik di rumah sakit pemerintah kelas 1 atau rumah sakit swasta kelas 2," terang Suhuri.


Lebih lanjut, Suhuri menjelaskan bahwa jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM). Manfaat ini berupa santunan tunai senilai Rp 42 juta. 


"Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta," tambah Suhuri.


Dengan inisiatif ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh guru keagamaan di kota ini, menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan mengurangi risiko yang mungkin dihadapi oleh para pekerja di bidang pendidikan keagamaan.