BOGOR, CEKLISSATU - PT. Artikon Dimensi Indonesia selaku kontraktor proyek pembangunan gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah (Diarpus) hingga kini baru mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp250 juta dari total yang harus dibayar senilai Rp600 juta.

Hal itu diungkapkan Kepala Diarpus Kota Bogor, Agung Prihanto bahwa pihak ketiga baru mencicil dua kali dengan cicilan awal sebesar Rp100 juta dan akhir bulan September 2022 sebesar Rp150 juta.

"Sudah Rp250 juta, tinggal 350 juta lagi. Target sampai Desember 2022 mereka akan melunasi," ucapnya kepada awak media belum lama ini.

Agung mengaku, sampai saat ini pihak ketiga masih koperatif dan melakukan pembayaran setiap bulan. "Alhamdulillah, komunikasi jalan terus," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mendorong agar Pemkot terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi maupun temuan BPK. 

Jika sampai hari ini belum selesai semua, masih kata Atang, maka harus terus ditindaklanjuti sebagai bentuk kepatuhan atas rekomendasi BPK.

"Jika sampai batas waktu yang ditentukan ternyata belum selesai, maka bisa dilanjutkan dengan tindaklanjut yang telah diatur dalam regulasi dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selanjutnya, sambung Atang, Pemkot juga bisa mengevaluasi pihak ketiga yang performancenya buruk, apalagi sering bermasalah, untuk diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang ada.

"Termasuk salah satunya dengan blacklist agar tidak terulang permasalahan yang sama di waktu-waktu ke depan," katanya.

Untuk diketahui, PT. Artikon Dimensi Indonesia selaku kontraktor proyek pembangunan gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah (Diarpus) wajib mengembalikan pembayaran Rp600 juta ke Pemerintah Kota Bogor. 

Hal ini menyusul adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada proyek gedung Diarpus dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021.