BOGOR, CEKLISSATU – Sebanyak 69 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dan jenis diamankan oleh jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota. Barang haram itu diperoleh, hasil patroli kamtibmas Sinergi 3 Pilar, terdiri dari Polri, TNI dan Pol PP. Salah satu, agenda dalam patroli pada Sabtu 21 Januari 2023 malam adalah pemberantasan minuman keras (miras).

Polresta Bogor Kota dan jajaran  tegas melakukan pemberantasan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang, mengingat banyak kasus kejahatan salah satunya dipicu persoalan miras,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Minggu 22 Januari 2023.


Ia mengatakan, pemberantasan miras merupakan tanggung jawab bersama, Polresta Bogor Kota bersinergi dengan TNI dan Pol PP.


Adapun hasil pelaksanaan patroli kamtibmas Sinergi 3 Pilar, 1 jerigen tuak berhasil diamankan dari warung kelontong di Jalan Ks.Tubun Kota Bogor.

Baca Juga : Sama-sama Lagi Moncer, Siapa Lebih Kuat antara Arsenal dan MU?


Tidak hanya itu, 69 botol miras berbagai merk juga turut diamankan. Terdiri dari 42 botol miras di yang diamankan dari kawasan sekitar Jambu Dua, 11 botol miras dari area Simpang Pomad dan 16 botol dari warung di Jalan Pandu Raya Bogor.


“Pemberantasan miras dan obat-obatan terlarang akan terus kami lakukan melalui kegiatan rutin yang digelar Polresta Bogor Kota hingga ke Polsek Jajaran,” pungkas Kombes Bismo.


Selain pemberantasan miras, patroli kamtibmas Sinergi 3 Pilar juga dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas berupa tawuran, penyerangan kelompok gangster hingga aktifitas Rombongan Jamaah Liar (rojali).