BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten Bogor mengaku dilema terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di instansi atau lembaga pemerintahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, kebijakan yang berlaku mulai 28 November 2023 akan sangat berpengaruh. Sebab, kebutuhan pegawai di Kabupaten Bogor sangat tinggi.

Tak hanya itu, muncul kekhawatiran berkurangnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor, karena disebabkan setiap tahun ada yang pensiun atau pun meninggal. 

Baca Juga : Viral Oknum ASN di Cianjur Aniaya Tenaga Honorer

"Sangat dilematis kita, karena untuk menutupi kebutuhan ASN saat ini kita dibantu dengan tenaga kerja honorer," kata Irwan, Minggu 5 Juni 22.

Irwan menyebutkan, dalam surat ederan Kemenpan RB tersebut Pemkab Bogor sudah tidak boleh mengangkat tenaga kerja honorer.

Bahkan, nantinya pekerja honorer akan diikutsertakan dalam tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Tenaga kerja honor yang ada itu diusulkan menjadi PPPK untuk diberikan kesempatan, terkecuali untuk tenaga security, sopir dan kebersihan. Tapi itupun harus melalui pihak ketiga," jelas Irwan.

Sedangkan untuk tenaga kerja honorer atau outsorsing yang tidak lolos tes PPPK, lanjut Irwan, pihaknya akan merumuskan kebijakan baru.

"Kesempatan itu hanya sampai 2023, makannya nanti kita akan rumuskan kebijakannya untuk mengantisipasi tenaga kerja honorer yang tidak lolos tes," kata Irwan.