JAKARTA, CEKLISSATU – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM, demi meningkatkan daya saing di tengah pasar yang berkembang.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar mengatakan, beberapa rancangan undang-undang terkait perlindungan hukum untuk UMKM, seperti RUU Badan Usaha, RUU Kepailitan dan PKPU serta RUU Jaminan Benda Bergerak.

Sehingga, menurut dia, pelaku UMKM sebelum memutuskan memulai bisnis para pelaku usaha harus terlebih dahulu paham birokrasi dan regulasi di dalam dunia bisnis.

“Masih ada peluang terkait legal reform ke depan. Ini juga yang harus menjadi perhatian kita nantinya. Setelah mendapat perlindungan hukum, UMKM atau unit bisnis mesti melakukan koordinasi lintas sektor," kata Cahyo, seperti dalam keterangannya, Kamis 12 Oktober 2023.

Baca Juga : Catat, Selama 3 Hari Bakal Ada Maulid Akbar dan Gebyar UMKM di Kabupaten Bogor  

Cahyo menambahkan, bahwa koordinasi bisa dilakukan dengan sejumlah dinas yang ada di seputar lingkup bisnis terkait.

"Koordinasi ini akan membuat operasional bisnis bisa berjalan lebih lancar dan tidak terkendala sejumlah izin. Perlindungan hukum dalam operasional bisnis juga bisa dianggap sebagai investasi," imbuh Cahyo.

Sementara itu Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Santun Maspari Siregar menambahkan, terdapat enam aspek investasi atau perlindungan bisnis yakni, birokrasi, regulasi, sosial-budaya, kontrak, keamanan dan penyelesaian sengketa.

“ Diharapkan Indonesia dapat mempromosikan perkembangan hukum di Indonesia bagi dunia bisnis dan menjembatani kesenjangan informasi antara pengambil kebijakan dengan para pelaku usaha,” tutup dia.