JAKARTA, CEKLISSATU - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) di 12 koperasi simpan pinjam.

Koperasi simpan pinjam bermasalah atau ilegal ini melakukan TPPU tembus hingga ratusan triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK memiliki 21 hasil analisis atau informasi terkait 12 koperasi simpan pinjam ilegal, termasuk KSP Indosurya. Dari periode 2020 sampai dengan 2022 saja, 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU dengan jumlah dana melebihi Rp 500 triliun.

"KSP Indosurya sendiri masif, ada dana masyarakat sebesar Rp 1,5 triliun yang dihimpun KSP Indosurya dibawa kabur ke luar negeri dengan skema ponzi," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa 14 Februari 2023.

Ivan menjelaskan, salah satu aliran dana yang tercatat masuk di antaranya ke wilayah negara surga pajak, seperti Eropa hingga Singapura.

Terkait dugaan TPPU tersebut, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikannya kepada Kejaksaan. 
"Kami sudah beberapa kali mengirimkan hasil analisis kepada kejaksaan terkait kasus Indosurya. Artinya dari perspektif PPATK memang terjadi pencucian uang," ujar dia.

Ia pun mengatakan telah menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Teten Masduki.

"Koperasi KSP (simpan pinjam) ini skemanya skema ponzi. Dia hanya menunggu masuknya modal baru karena banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi. Contohnya dibelikan jet, dibayarkan yacht, bahkan dibayarkan untuk operasi plastik, dibayarkan untuk kecantikan, untuk suntik, macam-macam," papar Ivan.