JAKARTA, CEKLISSATU - Para pejabat eselon I ke bawah yang bekerja sebagai pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), belum digaji selama berbulan-bulan. 

Menanggapi hal ini Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono pihak otorita masih menanti respons dari pemerintah pusat, melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah.

“Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI seperti disiarkan kanal YouTube DPR RI, Senin 3 April 2023.

Menurutnya Perpres ini merupakan hal yang penting dalam menentukan kebijakan untuk gaji para pegawai ibu kota negara yang baru. Dia juga mengaku sebagai Kepala Otorita IKN dan wakilnya, Dhony Rahajoe baru akan digaji usai 11 bulan bekerja.

“Waktu itu setelah terbit Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023. Jadi, gaji pejabat eselon I ke bawah, sudah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden,” tuturnya.

Terkait belum digajinya para pegawai IKN, Bambang menyampaikan apresiasi besar terhadap mereka yang tetap tangguh bekerja untuk negara, meski belum menerima upah.

“Jadi, ya demikianlah kondisinya dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat,” ucapnya.