JAKARTA, CEKLISSATU - PT Pertamina akan melakukan uji coba pendaftaran pembelian BBM subsidi pertalite dan solar melalui sistem MyPertamina lewat webiste https://subsiditepat.mypertamina.id/ mulai 1 Juli 2022.
Pada tahap 1, ada 11 kota dan kabupaten di 5 provinsi yang akan diterapkan uji coba pembelian pertalite dan solar melalui sistem MyPertamina ini.
"Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 Propinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta," ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dalam keterangannya, Selasa 28 Juni 2022.
Alfian Nasution menerangkan jika saat ini Pertamina Patra Niaga terus memperkuat infrastruktur serta kesisteman untuk mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran ini.
Dia mengatakan jika Pertamina menyiapkan website MyPertamina di https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022.
Baca Juga : Siap-siap, Mulai 1 Juli Beli Pertalite Harus Terdaftar di MyPertamina
"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” lanjut Alfian.
Mengutip laman https://subsiditepat.mypertamina.id/, berikut ke-11 wilayah yang dilakukan uji coba:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kabupaten Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kabupaten Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kabupaten Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
"Untuk kelancaran pendaftaran, kami menghimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1," mengutip penjelasan Pertamina di website MyPertamina.
Baca Juga : Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi
Alfian mengatakan jika penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi, merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.
"Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020," tegas dia.
Di mana, dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya.
"Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” tutur Alfian Nasution.
Comment