JAKARTA, CEKLISSATU – Menjaga integritas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang terkait judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, untuk menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat, OJK bekerja sama dengan antar lembaga.

Untuk menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait.

Baca Juga : Kecanduan Judi Online, Karyawan Toko Kue di Cianjur Kepergok Bobol Laci Kasir

“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia,” kata Dian seperti dikutip dari keterangannya, Senin 25 September 2023.

Terkait pemblokiran rekening yang terkait judi online, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komuniasi dan Informatika (Kominfo).

OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online,” ujar Dian.

Mengacu kepada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan

POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

“Tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas,” jelas Dian.

“Kerja sama OJK dengan antar lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran,” tutupnya.