CIANJUR- CEKLISSATUKecanduan judi online, MR (26) seorang karyawan di Toko Kue dan Roti di Jalan Taifur Yusuf, Kelurahan Bojong Herang, Kecamatan Cianjur Kota diamankan Mapolsek Cianjur Kota setelah dilaporkan pemilik toko kedapatan mencuri uang di kasir sebesar Rp. 8,5 juta. Pelaku tidak bisa membantah,  saat aksinya terekam kamera pengawas yang ada di dalam toko.

Menurut Noviana pemilik toko menuturkan terungkapnya kasus pencurian ini setelah adanya laporan dari karyawannya, pelaku meminjam uang hasil penjualan selain itu laci kasir tiba-tiba tidak bisa dibuka. Saat dibuka laci kasir uang sudah tidak ada.

Baca Juga : Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Bapas Kelas l dan BNN Kota Bandung Gelar Tes Urine 

“Saya langsung cek cctv ya ternyata MR ini membuka laci kasir. Ada Rp.3 juta dan sebelum-sebelumnya totalnya Rp. 8,5 juta,” ujarnya.

Noviana melanjutkan, dirinya tidak mengira MR (27) adalah pelakunya yang baru satu bulan bekerja. Selain itu, tidak ada gelagat yang mencurigakan dan dikenal sangat baik dan bersahabat.

“Gak nyangka aja dia pelakuknya. Baru satu bulan kerjanya, kita kenal baik friendly pokonya perilakunya baiklah,” ungkapnya.

Novi mengungkapkan, saat sempat bertanya kepada pelaku uang hasil curiannya ternyata dipakai untuk judi online dan pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di tempat kerja yang lain.

“Waktu dia mohon-mohon supaya gak disel saya Tanya ke dia buat apa uangnya, katanya dia kecanduan judi online. Ternyata di tempat kerja sebelum disini pelaku juga pernah kasus yang sama,” pungkasnya

Sementara itu, pelaku kini sudah berada di sel tahanan Mapolsek Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Sudah kita amankan pelaku di rumahnya di wilayah Maleber. Kalau dari pengakuannya kecanduan judi online ya sudah lama main judi onlinenya. Dan kita kenakan pasal 374 penggelapan dalam jabatan,” ujar Kompol Cahyadi  dihadapan awak media saat ditemui di kantornya.