JAKARTA, CEKLISSATU - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memegang peran besar dalam menyelamatkan ekonomi Indonesia. 

Setahun setelah pandemi, tepatnya di 2021 UMKM kembali unjuk gigi. 

UMKM berhasil menjadi sektor yang menjaga ketahanan perekonomian Indonesia, di mana kontribusi UMKM terhadap PDB kembali tumbuh mencapai 62% atau senilai Rp 8.574 triliun pada 2021.

“Hingga tahun 2024, Kemenkop UKM menargetkan peningkatan kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) naik menjadi 65%, peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%, dan peningkatan kontribusi ekspor UMKM naik menjadi 17%,” kata Menkop UKM, Teten Masduki, Selasa 28 Februari 2023. 

Untuk menghadapi resesi, pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tetap akan mengandalkan UMKM sebagai salah tulang punggung perekonomian.

Baca Juga : Gerakan Legalitas Usaha Targetkan 10 Juta UMKM Miliki NIB

Hingga 2024, Kemenkop UKM menargetkan peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB naik menjadi 65%, peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%, dan peningkatan kontribusi ekspor UMKM naik menjadi 17%.

“Besarnya target yang ditetapkan, mendorong Kemenkop UKM terus berupaya meningkatkan kinerja sektor UMKM. Sedikitnya ada tiga upaya yang dilakukan KemenKopUKM,” ungkap Teten. 

Pertama, dari sisi pendanaan. 

“Pemerintah telah menyiapkan subsidi bunga serta pinjaman ringan lain seperti kredit usaha rakyat (KUR). KemenKopUKM juga punya produk andalan lain, yakni KUR Klaster sebagai salah satu strategi agar UMKM naik kelas,” urai Teten. 

Kedua, mendorong masuk ke rantai pasok. 

“Salah satu upaya yang telah dilakukan Kemenkop UKM adalah mendorong UMKM masuk ke rantai pasok Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata dia. 

Lewat jalinan kerja sama dengan BUMN, UMKM bisa menjual produknya senilai Rp 2,5 triliun sepanjang 2022.

Ketiga, mendorong UKM untuk naik kelas, salah satunya dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal. 

"Pada tahun ini, KemenKopUKM menargetkan 10 juta UMKM bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha,” tutup Teten.