JAKARTA, CEKLISSATU – Pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Walaupun MK menolak gugatan PHPU yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, namun putusan tersebut tidak sepenuhnya bulat.

Diketahui, dari delapan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara sengketa hasil Pilpres 2024, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat).

Ketiga hakim konstitusi tersebut, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Berikut ini profil singkatnya.

Baca Juga : PDIP Terbitkan Lima Poin Sikap, Pasca Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Pertama, Saldi Isra. Hakim konstitusi Saldi Isra saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Patrialis Akbar pada 11 April 2017. 

Sebelum berkarier di MK, Saldi Isra dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas. 

Kemudian Saldi Isra menamatkan pendidikan strata satu di Universitas Andalas pada 1994. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dengan predikat lulus Summa Cum Laude. 

Saldi Isra lalu menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas Malaya pada tahun 2001. Lalu, menamatkan gelar doktornya di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2009.

Baca Juga : Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024, MK Tolak Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud

Integritas Saldi Isra tidak perlu diragukan, sebab dirinya dikenal sebagai tokoh antikorupsi. Berbagai penghargaan telah banyak diterima dirinya selama berkarier di bidang hukum.

Adapun sejumlah penghargaan itu di antaranya Bintang Mahaputra Adipradana 2023, Bung Hatta Award 2004, Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberantasan Korupsi 2012;

Kemudian Universitas Andalas (UNAND) Award bidang Penelitian 2007, Award of Achievement for People Who Make a Difference dari The Gleitsman Foundation, USA 2004.

Kedua, Enny Nurbaningsih. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menggantikan hakim konstitusi Maria Farida yang memasuki masa purna tugas. Enny merupakan wanita kelahiran Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962. 

Baca Juga : Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra, Harusnya Digelar PSU di Beberapa Daerah

Enny Nurbaningsih menempuh pendidikan S1 di FH Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1981, S2 Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran Bandung 1995, dan S3 Ilmu Hukum FH UGM 2005. 

Sebelum berkarier sebagai hakim MK, Enny merupakan akademisi. Enny pun bergelar Guru Besar Ilmu Hukum UGM. Enny juga pernah membentuk Parliament Watch bersama dengan Ketua MK periode 2008-2013 Mahfud MD pada 1998 silam.

Enny pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berada di lingkup eksekutif. Selain menjadi hakim konstitusi, Enny juga menjabat juru bicara MK.

Ketiga, Arief Hidayat. akim konstitusi Arief Hidayat pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2015-2018. 

Awalnya, Arief terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD pada 4 Maret 2013, melalui pemilihan di Komisi III DPR.

Arief resmi dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 April 2013. Arief Hidayat merupakan profesor Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 

Bidang keahlian Arief meliputi hukum tata negara, hukum dan politik, hukum dan perundang-undangan, hukum lingkungan dan hukum perikanan.