JAKARTA, CEKLISSATU – Dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Hasil putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, pada Senin (22/4/2024).

"Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Suhartoyo.

Baca Juga : Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra, Harusnya Digelar PSU di Beberapa Daerah

Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan

Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

MK sebelumnya telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Walaupun ditolak seluruhnya, putusan gugatan sengketa Pilpres itu tak sepenuhnya bulat.

Baca Juga : Sidang PHPU: Intervensi Presiden dan Bansos Tidak Terbukti, MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

Karena dari delapan hakim MK, terdapat tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengket Pilpres 2024 ini. 

Ketiga hakim tersebut adalah Enny Nubaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

"Terdapat putusan Mahkamah Konstitsui a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi," terangnya. 

"Yaitu Hakim Konstitusi Sladi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nubaningsih, dan Hakim Komstitusi Arief Hidayat," tutur Suhartoyo.

Terkait ditolaknya gugatan PHPU kubu Anies-Muhaimin, Suhartoyo menjelaskan bahwa para majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan kubu Anies-Muhaimin tidak terbukti.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," pungkas Suhartoyo.