JAKARTA, CEKLISSATUSoal permohonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 lebih banyak berisi narasi. Hal itu disampaikan Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak berisi bukti.

"Kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti," ucap Yusril usai sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, asumsi bukan merupakan bukti. Selain itu lanjut Yusril, tim Anies lebih banyak membangun opini daripada membawa bukti di sidang sengketa hasil Pemilu 2024.

Baca Juga : Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres, Anies Singgung Kasus Pelanggaran Etik Eks Ketua MK

"Begitu juga asumsi, itu bukan bukti. Sesuatu yang harus dibuktikan. Begitu juga patut diduga dan sebagainya yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan," tutur Yusril. 

"Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," tambah Yusril.

Yusril mengatakan, pihaknya akan menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon besok siang. Pihaknya mengaku tak ada hal yang menyulitkan dalam menyusun jawaban atas gugatan Anies-Muhaimin.

"Kami akan menjawab nanti, besok jam 1 siang terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan dan Muhaimin," kata Yusril. 

Baca Juga : Sidang Perdana PHPU Pilpres Digelar Besok di MK, Agenda Pendahuluan Permohonan

"Kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan, dan besok sebelum sidang jam 1 siang besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami terhadap MK," lanjutnya.

"Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu,” jelas Yusril. 

“Oleh karena yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan," pungkas Yusril.