JAKARTA, CEKLISSATU -- Setelah secara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo meminta publik tidak menghakimi terlebih dahulu permasalahan hukum yang menjeratnya.

Syahrul Yasin Limpo adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementan.

"Saya berharap jangan saya dihakimi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan," ungkap Syahrul Yasin Limpo, usai konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo mengaku, ia juga akan menjelaskan semua tuduhan terkait tindak pidana korupsi yang ditujukan kepadanya.

Baca Juga : KPK Resmi Tahan Syahrul Yasin Limpo

"Tentu saja saya berharap, biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya," ucap Syahrul Yasin Limpo seperti dikutip ceklissatu.com.

"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada," terangnya.

Pada kasus ini, Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta ditetapkan menjadi tersangka.

Berdasarkan penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan anak buah Syahrul Yasin Limpo disetorkan setiap bulan dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai 10.000 dollar AS.

Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp13,9 miliar.

Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.