JAKARTA, CEKLISSATU – Permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Capres-Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/20204). 

Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. 

Baca Juga : Tim Pembela Prabowo-Gibran Yakin Permohonan Kubu 01 dan 03 akan Ditolak MK, Ini Alasannya

Seperti diketahui, dalam perkara ini, pihak Anies-Muhaimin mengajukan sembilan petitum atau tuntutan untuk dikabulkan oleh hakim. 

Tetapi, MK dalam konklusinya menilai, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

MK meyakini tidak ada hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan peningkatan perolehan suara capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan mengatakan, tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran bansos sebagaimana yang didalilkan Anies-Muhaimin

Baca Juga : MK Bacakan Putusan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini

Menurutnya, pelaksanaan anggaran bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya. 

Sementara itu, bukti pengaruh bansos berupa hasil survei dan keterangan ahli yang diajukan dinilai tidak memunculkan keyakinan akan korelasi positif antara bansos dan pilihan pemilih secara faktual. 

"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah memengaruhi secara paksa pilihan pemilih," ungkap Arsul. 

Jika benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, kata Arsul, pemohon tidak dapat meyakinkan hakim apakah bantuan yang dimaksud berasal dari Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden.

Baca Juga : Anies-Muhaimin Kompak Berangkat Bareng ke MK, Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Tudingan sejumlah menteri dan pejabat negara yang terlibat dalam upaya memenangkan pasangan Prabowo-Gibran juga dinilai tak dapat dibuktikan.  

Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan menyampaikan, dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi. 

"Bukti yang diajukan oleh pemohon tidak mencukupi bagi mahkamah untuk meyakini dan menilai apakah peristiwa yang didalilkan oleh pemohon termasuk dalam pelanggaran pemilu," kata dia. 

Pihaknya menuturkan, kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa dukungan saksi maupun ahli yang menguatkan. 

MK pun menilai, substansi pemberitaan itu tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara. 

"Apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye," jelas Arsul.