BOGOR, CEKLISSATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall, Jumat (9/8/2024).

Tampak hadir, Anggota KPU RI, Idham Kholik, Bappedalitbang Kabupaten Bogor, dan Komisioner KPU Kabupaten Bogor.

Kemudian Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, perwakilan Forkopimda, perwakilan partai politik di Kabupaten Bogor, Bawaslu Kabupaten Bogor, dan unsur Pemkab Bogor.

Baca Juga : KPU Kota Bogor Siap Bersinergi Bersama Unsur Media Jelang Pilkada Serentak 2024

Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholik menyebutkan, Pilkada merupakan kepentingan masyarakat Indonesia. Maka ia yakin penyelenggaraan Pilkada serentak bisa berjalan dengan baik. 

KPU Sosialisasi 2.webp
SOSIALISASI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall, Jumat (9/8/2024). FOTO: DISKOMINFO

Idham Kholik mengatakan, Jawa Barat memiliki arti yang sangat penting bagi penyelenggara Pemilu. Kemudian, populasi pemilih Kabupaten Bogor hampir mendekati empat juta jiwa, dengan populasi sebesar ini Kabupaten Bogor juga memiliki peran penting.

“Pendaftaran bakal calon kepala daerah Kabupaten Bogor sudah semakin dekat. Pertemuan ini akan sangat menentukan proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” ungkapnya. 

“Ini juga wujud komitmen kita untuk mensukseskan Pilkada serentak di Kabupaten Bogor,” tambah Idham Kholik.

Baca Juga : Menjelang Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sampaikan Ini ke KPU

Selain itu lanjut Idham Kholik, proses pendaftaran menjadi awal yang sangat penting demi terciptanya Pilkada yang sukses. 

Secara umum peraturan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah tidak banyak yang berubah, artinya akan sama dengan pendaftaran di periode sebelumnya.

“Perubahannya hanya syarat usia minimal adalah 30 tahun untuk bakal calon Gubernur dan 25 tahun untuk bupati dan walikota, terhitung sejak pelantikan sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024. Namun, saya melihat isu batas minimal usia tidak menjadi isu krusial di Kabupaten Bogor,” ucap Idham.

Menurutnya, Kabupaten Bogor merupakan daerah strategis dalam pembangunan nasional, suksesnya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bogor akan mempengaruhi secara nasional. 

Ia berharap, semoga setelah pertemuan ini para partai politik dapat menyiapkan administrasi pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor dengan baik.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni menjelaskan, Jawa Barat memiliki jumlah pemilih terbesar di Indonesia, dan penyumbang terbesarnya adalah Kabupaten Bogor

Kabupaten Bogor jadi barometer pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia. Apapun dinamikanya, Kabupaten Bogor yang dianggap zona merah, tapi alhamdulillah kita buktikan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” kata Ummi Wahyuni.

“Kondusifitas pelaksanaan Pemilu berkat sinergi seluruh stakeholder. Dan terima kasih kepada stakeholder terkait bisa duduk bareng hari ini untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. Semoga sinergi yang sudah terjalin baik ini bisa terus ditingkatkan,” tambahnya.