BOGOR, CEKLISSATU - Memasuki masa tenang kampanye yang berlangsung hingga H-1 pencoblosan yang akan berlangsung 14 Februari mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor meminta agar warga tidak mencopot secara mandiri alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, seperti yang diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin.

Dirinya meminta agar masyarakat untuk melaporkan kepada Panwascam setempat atau Bawaslu, apabila masih menemukan APK yang terpampang di wilayah mereka pada masa tenang saat ini 

"Disarankan dilaporkan saja sama panwas, takutnya ada beberapa hal yang mungkin nanti penafsirannya berbeda, lebih baik dilaporkan, biar kami yang eksekusi," ucap Ridwan Arifin, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga : Hari Pertama Masa Tenang, Petugas Gabungan di Kota Bogor Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Menurut Ridwan, saat ini pihaknya justru kesulitan untuk mencopot APK yang terpasang bukan di areal publik atau lahan milik pribadi. "Nah itu yang agak kesulitan, masuk wilayah private, tentu pada proses pencopotannya ini harus berkoordinasi dengan yang punya rumah, tapi kalo bicara tahun 2019 itu paham,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menginstruksikan kepada seluruh caleg maupun partai peserta Pemilu untuk tidak menggelar kampanye dalam bentuk apapun saat masa tenang.

"Bawaslu Kabupaten Bogor memperingatkan di masa tenang tidak ada kampanye dalam bentuk metode apapun,” tegas Burhanudin.

Ia juga mengingatkan agar media massa pun tidak boleh mengiklankan kampanye peserta pemilu dalam format apapun.

"Termasuk meminta semua media untuk tidak mengiklankan kampanye peserta pemilu di media cetak, TV, Radio, ataupun online," kata Burhanudin.

Tak hanya media massa, kata dia, kampanye pun tidak boleh dilakukan melalui akun media sosial pribadi maupun tim pemenangan pada masa tenang, termasuk melalui status WhatsApp pun tidak diperbolehkan.

"Mulai 11-13 (Februari) tidak boleh kegiatan posting kampanye," pungkasnya.