BOGOR, CEKLISSATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor membutuhkan 55.356 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Diketahui bahwa pendaftaran calon anggota KPPS sudah dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.

Kabupaten Bogor butuh 55.356 KPPS yang akan ditugaskan di 7.908 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia kepada ceklissatu.com, Rabu (18/9/2024).

Adi Kurnia menyebut, pentingnya KPPS dalam proses Pemilu. Terutama dalam pelaksanaan tugas yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga : Pendaftaran KPPS di Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Berikut Ini Persyaratan, Tahapan hingga Honor

KPPS mempunyai tanggung jawab penting. Seperti mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), melaksanakan pemungutan suara, serta menghitung suara di TPS,” terang Adi Kurnia.

Selain itu lanjut Adi Kurnia, KPPS juga wajib menyusun berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS (PTPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kemudian, KPPS juga wajib menjaga keamanan kotak suara setelah proses penghitungan selesai, dan mempunyai wewenang yang diatur secara jelas.

KPPS berhak mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menjalankan tugas lainnya, sesuai instruksi KPU di berbagai tingkat,” beber Adi Kurnia.

Adi Kurnia menjelaskan, terkait honorarium, Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900.000, sementara anggota KPPS mendapat Rp850.000. 

Baca Juga : Pilkada Kabupaten Bogor, KPU Siapkan 7.908 TPS dan 71.172 KPPS-PAM TPS

“Ini adalah bentuk apresiasi bagi para petugas yang memastikan kelancaran dan keadilan proses Pilkada,” jelas Adi Kurnia.

Sementara itu, untuk persyaratan pendaftaran KPPS di antaranya warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, dan tidak terlibat dalam partai politik selama 5 tahun terakhir. 

"Peserta juga harus berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta sehat jasmani dan rohani," tambah Adi Kurnia.

Selain itu, KPPS memiliki kewajiban menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya, termasuk memastikan keamanan kotak suara, dan menindaklanjuti laporan dari saksi maupun Panwaslu selama proses pemungutan suara. 

"Proses ini sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu," katanya.

Adi Kurnia berharap agar rekrutmen KPPS kali ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target. 

“Dengan partisipasi masyarakat yang memadai, diharapkan proses Pilkada 2024 bisa berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (Febrian Batara Aditya Rahman)