BOGOR, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mencoret sebanyak 71 nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kota Bogor untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pencoretan 71 nama bacaleg tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) usai ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023 lalu.

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin mengatakan bahwa 71 nama bacaleg yang di coret sebelumnya berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) hingga penetapan DCS partai politik tersebut belum juga memperbaiki.

Baca Juga : 167 Bacaleg di Kabupaten Bogor Tidak Memenuhi Syarat

"Jadi statusnya TMS, kemudian kita coret nama-nama dan di pemilu nanti mereka tidak bisa mengikuti," ucapnya pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah resmi menetapkan 762 nama dari 17 partai politk (parpol) yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bogor untuk Pemilu 2024.

Penetapan DCS berdasarkan surat keputusan KPU Kota Bogor Nomor 275 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Bogor dalam Pemilu 2024.