BANDUNG, CEKLISSATU - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, melalui Putusan Nomot 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Sebab dengan adanya putusan MK mengenai ambang batas tersebut, PDI Perjuangan berpotensi melenggang sendiri tanpa koalisi di Pilgub Jabar 2024.

Terkait putusan MK tersebut, kata Ono, secepatnya DPD PDI Perjuangan Jabar akan melakukan komunikasi dengan DPP PDI Perjuangan, yang diharapkan dapat segera diputuskan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, terkait Pilkada serentak 2024, khususnya Pilgub Jabar.

Baca Juga : MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala Daerah, Parpol Tak Dapat Kursi Bisa Usung Paslon

"Kami segera konsultasi dengan DPP PDI Perjuangan," tulis Ono saat dihubungi, Selasa 20 Agustus 2024.

Terlepas dari itu, Ono menilai putusan MK mengenai ambang batas ini sangat menguntungkan, khususnya bagi DPD PDI Perjuangan Jabar. 

Artinta, PDI Perjuangan tidak harus berkoalisi guna memenuhi parliamentary threshold 20 persen atau 24 kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga : Soal Sengketa Pemilu 2024 di Bogor Barat, MK Tolak Gugatan Partai Golkar  

Sebab, dengan jumlah 17 kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat atau 2.970.223 suara, PDI Perjuangan sudah mampu melenggang sendiri tanpa koalisi karena jumlah suaranya melebihi 6,5 persen sesuai putusan MK.

Dimana sesuai aturan MK mengenai ambang batas, dengan kalkulasi jumlah pemilih di Jabar sebanyak 35.714.901 jiwa.

PDI Perjuangan minimal harus mengantongi 2.321.469 suara. Sementara hasil Pileg 2024 lalu, partai berlambang Banteng ini sukses meraup 2.970.223 suara.

Baca Juga : Resmi, Partai Buruh dan Partai Gelora Ajukan Gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

"Betul (berpeluang mengusung sendiri)," imbuhnya singkat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Juga : MK akan Bacakan Putusan Dismissal 207 Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024, Ini Jadwalnya

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Baca Juga : Ditjen PKTL dan BP2SDM KLHK Gelar Pelatihan Inventarisasi Hutan Nasional, Tingkatkan SDM Bidang Lingkungan

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Baca Juga : Hari Ini MK Mulai Sidang Sengketa Pileg 2024, Digelar Tiga Panel Ada 297 Permohonan

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.