JAKARTA, CEKLISSATU -- Pada 21-22 Mei 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan Dismissal atas 207 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif atau sengketa hasil Pileg 2024.

Diketahui, putusan Dismissal adalah proses penelitian kepada gugatan yang masuk. Putusan tersebut akan menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan kepada tahap pembuktian.
 
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan atau Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu 21-22 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," ungkap Jubir MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga : Hari Ini MK Mulai Sidang Sengketa Pileg 2024, Digelar Tiga Panel Ada 297 Permohonan
 
Ia melanjutkan, sidang pengucapan putusan Dismissal tersebut terbuka, dan bisa dilihat untuk umum.

Selain itu, MK juga menyiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MKRI dalam pengucapan putusan Dismissal kepada 207 perkara sengketa Pileg 2024.

MK secara keseluruhan menerima 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024, baik itu pada tingkat DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten atau Kota.

Kemudian MK akan memilih perkara untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada 27 Mei hingga 4 Juni 2024.
 
MK menargetkan akan memutus perkara sengketa hasil Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024.