JAKARTA, CEKLISSATU - Suharso Monoarfa resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh Majelis dan Mahkamah Partai dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Serang, Banten, Senin (5/9/2022). Muhammad Mardiono kemudian ditunjuk sebagai Plt ketua umum partai berlambang ka'bah menggantikan Suharso.

Mukernas hanya menetapkan Mardiono sebagai Plt Ketum, sementara untuk posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) masih dijabat oleh Arwani Thomafi. 

"Keputusan ini diambil atas usulan berbagai pihak," ujar Ketua Majelis Syariah PPP, KH Mustofa Aqil Siraj.

Plt Ketua Umum PPP, Mardiono mengaku tidak ada kebencian terhadap pemimpin yang lalu. Ke depannya, kata dia, kepemimpinan partai akan dilakukan dengan penuh kebersamaan, persatuan, dan kasih sayang.

"Mukernas telah memutuskan malam hari ini. Saya menerima amanah yang diputuskan dalam rapat pengurus harian, yang mengamanatkan kepada saya untuk mengisi lowongan sebagai plt ketua umum," ujar Muhammad Mardiono, di lokasi Mukernas PPP, Senin dini hari, 5 September 2022.

Mardiono yang juga anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) itu mengklaim, dia mendapatkan dukungan dari para kiai PPP untuk menjabat sebagai ketua umum. Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPW PPP Banten itu berjanji akan membesarkan partainya, agar bisa memenangkan kontestasi politik di 2024.

"Atas dukungan, doa, para kiai yang ada di majelis-majelis ini, maka saya akan bekerja keras untuk bagaimana partai PPP sebagai warisan para ulama ini, bisa bangkit di Pemilu 2024 untuk mengulang sejarah kejayaan," terangnya.

Ia juga meminta dukungan dari para kader PPP untuk membesarkan partai dan bisa memenangi Pemilu 2024. Terutama menjalani amanah yang diberikan kepadanya sebagai pelaksana tugas ketua umum.

"Tantangan dan hambatan tentu akan kita hadapi, tapi itu adalah ujian untuk memperkuat kami semua. Tentu Muhammad Mardiono, tidak akan ada artinya, tanpa kebersamaan dari seluruh jajaran kader," jelasnya.

Sebelumnya, rapat Mahkamah Partai pada 2-3 September lalu memutuskan memberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi Ketua Umum PPP. 

Keputusan pemberhentian Suharso merupakan usul dari tiga majelis PPP yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan. Suharso dianggap telah menimbulkan kegaduhan di internal partai.