JAKARTA, CEKLISSATU - Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Partai Ummat sebelumnya dinyatakan KPU tak lolos verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur. Akibatnya, mereka tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menganggap keputusan KPU RI itu tidak adil dan keliru. Partai Ummat merasa mereka layak lolos dan bertarung di Pemilu Serentak 2024.

Dalam gugatan sengketa ini, Denny mengatakan bahwa pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman. Bukti-bukti itu diserahkan dalam bentuk digital. 

"Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga : Partai Ummat Besutan Amien Rais Tak Lolos Ikut Pemilu 2024

Ia mengatakan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.

"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024,"

Ia juga mencatat, bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja. 

Denny menegaskan bahwa gugatan sengketa ini akan berfokus pada 2 provinsi di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan, yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

"Kalau ingin didetailkan tentu tak tertutup kemungkinan ada wilayah-wilayah lain yang punya problem beraneka ragam. Namun sekali lagi, kami tim Partai Ummat memilih konsentrasi di 2 wilayah yang tadi disampaikan," ujar dia.