BANDUNG, CEKLISSATU - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung lakukan berbagai hal untuk mempersempit ruang kerawanan jelang Pilkada 2024.

Untuk itu, Bawaslu Kota Bandung mengeluarkan peta kerawanan jelang Pilkada di Hotel Jayakarta, Selasa 13 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas A Iskandar  mengatakan, ada beberapa wilayah di kota Bandung yang menjadi titik-titik rawan, dan dirinya meminta semua pihak agar ikut serta dalam pengawasan.

Baca Juga : Bawaslu Kota Bogor Launching IKP, Petakan Zona Kerawanan pada Pilkada 2024

Hal itu bertujuan agar dapat mempersempit ruang-ruang kerawanan, sehingga jalannya Pilkada lancar.

“Hari ini juga kita sampaikan agar bisa memitigasi hal tersebut tidak terjadi di Pilkada 2024. Kita mengundang para pemuka agama dari 7 agama, agar bisa menyampaikan sosialisasi juga bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk dijadikan sebagai tempat kampanye di Pilkada 2024,” kata dia.

Lebih lanjut dirinya menyebut agar tidak terjadinya politik uang, maka diperlukan koordinasi semua pihak dalam pengawasan.

Baca Juga : Identifikasi 11 Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Jabar Bilang Begini

“Hal tersebut kita lakukan agar kemudian kerawanan-kerawanan yang sudah kita susun, dan dan kita petakan itu bisa termotivasi oleh seluruh stakeholder yang kita undang,” katanya.

Kata Dimas, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran namun kemudian tak ditindaklanjuti KPU sebagai penyelenggara teknis.

Dia berharap hal tersebut bisa disikapi KPU agar terjadi persamaan perspektif terkait proses penyelesaian atau pelaksanaan dalam setiap tahapan proses Pilkada 2024.

Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Luncurkan Program Forum Warga

"Kami merilis kerawanan ini yang pernah terjadi pada 2018, 2019, 2020 yang kami kumpulkan, sehingga menjadi isu yang kami angkat agar semua pihak bisa mempunyai hal-hal yang pernah terjadi dan bisa mencegahnya,” terangnya.

Tak hanya itu Dimas menyebut pihaknya menemukan ada beberapa data pemilih yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat  (TMS) masih terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Kita rekomendasikan kepada KPU untuk bisa dilakukan pencermatan kembali terkait data yang sudah ditetapkan sebagai DPS,” tandasnya.