JAKARTA, CEKLISSATU – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta memastikan terakomodirnya kaum disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Koodinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sakhroji menyebutkan, sudah menggelar beberapa kegiatan bersama disabilitas sebelum masa kampanye dimulai.

"Kami telah mengundang mereka untuk melakukan sosialisasi dan pemahaman terkait Pemilu," ungkap Sakhroji kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Bawaslu juga sudah bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata dan memasukkan disabilitas ke dalam DPT. "Terutama di panti-panti yang menampung mereka," jelasnya.

Baca Juga : KPU Kabupaten Bogor Siapkan Pendamping untuk DPT Disabilitas 

Selain itu lanjut Sakhroji, hak untuk memilih tidak secara otomatis dicabut dari seseorang yang mempunyai disabilitas.

"Kecuali jika seseorang secara resmi dinyatakan tidak dapat memilih melalui surat keterangan dokter, maka barulah hak tersebut dihapus dari DPT oleh KPU," tegasnya.

Kemudian Bawaslu DKI telah melakukan serangkaian sosialisasi ke berbagai instansi yang mewadahi disabilitas di Jakarta.

Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan inklusi yang lebih baik dalam proses Pemilu.

Untuk diketahui, saat ini Pemilu sedang memasuki masa tenang. dan akan berlangsung tiga hari, dimana setiap calon tidak boleh melakukan aktivitas kampanyenya.

Kemudian, pada 14 Februari 2024 nanti, masyarakat yang memiliki hak pilih akan memberikan suaranya di TPS pada Pemilu 2024, termasuk disabilitas.